Beasiswa KIP-Kuliah adalah beasiswa yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disalurkan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Jakarta setiap tahun ajaran baru, pemberian beasiswa dalam bentuk bantuan dana pendidikan sebesar Rp. 2.400.000 persemester dan biaya hidup Rp. 4.200.000 persemester, dan sisa pembayaran kuliah dibebankan kepada Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti. Calon penerima Beasiswa KIP-Kuliah adalah mahasiswa lulusan SMA/sederajat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Calon penerima KIP-Kuliah tersebut memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan dari Dinas Sosial setempat atau telah terdaftar dalam BDT (Basis Data Terpadu) Kementerian Sosial.
Persyaratan lainya yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
- Calon mahasiswa sudah mendaftar pada web KIP-Kuliah kemdikbud (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KTP Orang Tua (Ibu dan Bapak)
- Fotokopi Akta Lahir
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Ijazah Legalisir
- Fotokopi SHUN Legalisir
- Fotokopi Nilai Rapot Semester 4,5,6
- Fotokopi Rekening Listrik & PBB
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial setempat
- Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua Bermaterai
- Foto Rumah Nampak Bagian Depan, Bagian Dalam, Foto Keluarga & Foto Close Up
- Lulus Tes Beasiswa Bidikmisi yang diselenggarakan oleh Universitas Budi Luhur
- Wajib mengikuti PKM (Program Kreativitas Mahasiswa) atau PWM (Program Wirausaha Mahasiswa) atau Lomba Akademik setiap semester
- Selama kuliah harus memiliki prestasi akademik minimal IPK 3,00, bersedia untuk mengikuti kegiatan lomba lomba atau event event yang berkaitan dengan bidang ilmu yang dipelajari atas penugasan dari Fakultas atau DKKA
Beasiswa yang didapat :
Bebas biaya pendidikan sampai selesai kuliah jenjang Strata Satu (Maksimal 4 Tahun) yang meliputi (Biaya Daftar Ulang, Biaya Investasi Pendidikan, Paket Mahasiswa Baru, Biaya SKS, Biaya Operasional Pendidikan, Dana Kemahasiswaan, Biaya KKP, Biaya SKS KKN, Biaya Hidup KKN dalam Kota, Biaya Skripsi dan Biaya Wisuda), kecuali Semester Pendek/Antara, Remedial atau ujian Khusus